Matikan Televisimu sebelum TV mematikan hatim
Media Dakwah At Tashfiyyah
Bidang Dakwah Al Hanif
التصفية
…karena umat tidak akan pernah jaya tanpa tashfiyah dan tarbiyah
Dari Redaksi:Makalah ini pernah kami bagikan di tahun 2005 melalui majalah As Sunnah yakni berupa suplemen. Ada cerita yang sedikit menggelitik kami. Berdasarkan cerita agen Majalah ini ketika seseorang membaca artikel ini dia nyeletuk dengan nada sedikit sinis, “Apakah penulis makalah ini memiliki TV?”
Kami suguhkan kembali kepada Ikhwan semua sebagai pelengkap tulisan sebelumnya Matikan Televisimu sebelum TV mematikan hatimu. Perlu kami sampaikan kami memiliki ceramah Syaikh Wahid Baly tentang materi ini dengan judul Al Muttaham Al Awwal (Terdakwa Utama). Alhamdulillah. Allah Yubarrik Fikum.
Terdakwa Yang (sengaja dipersilahkan) Masuk Rumah
Kata terdakwa digunakan untuk menjelaskan seseorang yang dituduh terlibat tindak pidana atau kriminal dan dihadapkan ke pengadilan untuk diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seorang terdakwa dapat memiliki beberapa dakwaan sebelum dia divonis. Diajukannya seorang terdakwa ke pengadilan bertujuan agar dia mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan sekaligus agar terdakwa tersebut tidak meresahkan masyarakat karena tindak pidananya. Biasanya seorang pelaku kriminal yang bebas berkeliaran akan berakibat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Masyarakat akan senantiasa waspada agar pelaku kriminal tersebut tidak mengganggu dirinya.
Oleh karena itu, dapat kita bayangkan bagaimana jadinya jika ada seorang terdakwa tindak kriminal dengan banyak dakwaan sering keluar masuk rumah sebagian besar kaum muslimin. Kemudian dapat kita bayangkan pula jika masuknya terdakwa tersebut bukanlah dengan cara paksa bahkan dengan sengaja diundang oleh pemilik rumah tersebut! Terdakwa ini mengajarkan dan menyebarkan kejahatan yang dia miliki kepada penghuni rumah tersebut! Dan yang lebih mengerikan lagi penghuni rumah tersebut seakan terhipnotis atau tersihir dan tidak mampu mengusir sang terdakwa. Bahkan anehnya penghuni rumah tersebut merasa kesepian tanpa kehadiran terdakwa yang banyak memiliki tuduhan tindak pidana tersebut!
Sangat mengerikan bukan? Ingin tahu siapa dan apa saja pengaruh jelek dan dakwaan yang dialamatkan kepada sang terdakwa tersebut? Seorang ulama yang bernama Asy Syaikh Wahid bin Abdus Salam Bali hafizhohulloh akan mengadili terdakwa tersebut. Dakwaan-dakwaan beliau terhadap terdakwa tersebut terangkum dengan rapi disertai bukti-bukti akurat dari survey dan penelitian, serta tentu saja dalil-dalil yang shohih dari Al Qur-an dan as sunnah serta pernyataan para ulama. Beliau menyusun dakwaannya dalam kitab yang beliau susun berjudul Al Muttaham Al Awwal (Terdakwa Utama). Siapakah sang terdakwa tersebut?
Ternyata terdakwa tersebut adalah sebuah hasil teknologi yang digunakan secara salah kaprah oleh sebagian besar kaum muslimin dan digunakan oleh musuh musuh Islam untuk menjauhkan ummat Islam dari agamanya. Terdakwa tersebut bernama TELEVISI!
Itulah terdakwa yang senantiasa berada di sebagian besar rumah kaum muslimin, bahkan berada di kamar-kamar tidur mereka sambil meninabobokan kaum muslimin dengan kejahatan-kejahatannya. Inilah terdakwa yang sering dijadikan baby sitter bagi sebagian kaum muslimin untuk anak-anak kaum muslimin yang mengajarkan kebejatan moral, perbuatan cabul, adab yang buruk, pengotoran aqidah, dan segala macam bentuk keburukan lainnya. Terdakwa ini dijadikan teman karib bagi para istri sebagian kaum muslimin dikala sang suami tidak berada di sampingnya dan sang suami seakan-akan tersihir sehingga tidak dapat mengusir tamu yang dia undang sendiri ini! Inilah terdakwa yang sering juga mampir di kalangan tokoh-tokoh masyarakat yang bergelar kyai, aktivis da’wah, dan yang semisalnya sehingga sebagian masyarakat memiliki “dalil” untuk mengundang terdakwa ini ke rumahnya. Tidak sedikit dari mereka yang berdalil dengan perbuatan kyainya yang memiliki sang terdakwa alias TELEVISI ini sehingga jika dijelaskan tentang keburukan televisi, dengan serta merta mereka berdalil dengan mengatakan, “Kyai fulan juga memiliki televisi.” Terdakwa ini bukan didakwa karena mencuri perabotan dan harta. Ia terdakwa karena mencuri kehormatan dan kesucian. Ia terdakwa karena mengajarkan segala macam bentuk kejahatan dari mulai yang kecil sampai kejahatan yang paling besar di muka bumi ini yaitu syirik kepada Alloh.
Sebelum kita mengetahui dakwaan Asy Syaikh, perlu kita ingat kembali bahwa orang beriman akan berdiri di hadapan Alloh dan akan diminta pertanggungjawabannya mengenai apa yang dilihat dan didengarnya. Alloh berfirman (artinya): “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan dimintai pertanggungjawaban” (Al Isra’:36). Televisi sekarang ini merupakan bencana yang telah memasuki setiap rumah, kecuali orang yang diberi rohmat oleh Alloh dan mereka itu sangat sedikit. Televisi didakwa oleh Asy Syaikh Wahid bin Abdussalam Baaly dengan sembilan belas dakwaan, setiap kasus mampu menghancurkan aspek besar dari masyarakat. Dan saya yakin – Insya Alloh – setiap pemilik TELEVISI yang beragama Islam setuju bahwa acara televisi di Indonesia, sebuah negeri yang mayoritas penduduknya Muslim[1], memiliki kemudhorotan yang sangat banyak dan besar bagi agama dan dunia.
Inilah sebagian dakwaan dari 19 dakwaan yang dijelaskan oleh Asy Syaikh Wahid Abdus Salam Baaly dan mudah-mudahan kita semua dapat bersikap jujur dalam menyikapi dakwaan Asy Syaikh terhadap televisi ini.
0 komentar: